Rabu, 28 Okt 2026 - :
15 Sep 2026 - 20:36 | 174 Views | 0 Suka

Pemkot Sungai Penuh Tidak Akan Berikan SPT kepada PKL Bandel

1 mnt baca

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mempertegas penataan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan dan kawasan kota.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkot Sungai Penuh menyatakan tidak akan memberikan Surat Penempatan Tempat (SPT) kepada PKL yang melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).

Plt. Kepala Disperindag Kota Sungai Penuh, Jumadil, menyampaikan kebijakan tersebut pada Selasa (15/9/2026).

Menurut Jumadil, penerbitan SPT harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, pedagang yang melanggar ketentuan tidak dapat mengandalkan SPT untuk tetap berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Kalau melanggar Perda, tentu tidak kita berikan SPT,” ujar Jumadil.

Ia menegaskan, penataan PKL bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.

Disperindag juga mendorong para pedagang mengikuti ketentuan lokasi dan tata cara berjualan yang telah pemerintah tetapkan.

Pemkot Sungai Penuh berharap penataan tersebut dapat berjalan dengan tertib tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku usaha kecil.

Pemerintah juga mengajak PKL memahami aturan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dan tidak mengganggu kepentingan umum. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%