Rabu, 28 Okt 2026 - :
23 Sep 2026 - 10:48 | 830 Views | 1 Suka

Lamia Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Sementara, Tidak ada Aturan yang Dilanggar

2 mnt baca

SUNGAI PENUH — Penunjukan Lamia Dareni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 8 Sungai Penuh dinilai tidak otomatis melanggar ketentuan, meski yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai guru di SMP Negeri 12 Sungai Penuh.

Lamia mendapat tugas memimpin SMPN 8 Sungai Penuh setelah Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melakukan penataan sejumlah kepala SMP Negeri.

Dinas Pendidikan menunjuk lima Plt untuk mengisi kekosongan pimpinan di SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 8, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 13.

Lamia tercatat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 8 Sungai Penuh.

Plt tersebut menjalankan tugas sementara sambil menunggu proses pengisian kepala sekolah definitif melalui mekanisme seleksi. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Bovi Handriyanto menyebut penataan itu antara lain berkaitan dengan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun atau sudah menjalani dua periode.

Bukan Pengangkatan Definitif
Penunjukan Lamia sebagai Plt perlu dibedakan dengan pengangkatan kepala sekolah definitif.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah definitif.

Dalam mekanisme tersebut, guru ASN yang mengikuti proses penugasan mengunggah sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dan dokumen persyaratan lainnya.

Penetapan juga melibatkan rekomendasi tim pertimbangan dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena Lamia saat ini menjalankan tugas sebagai Plt, status tersebut tidak serta-merta sama dengan pengangkatan sebagai kepala sekolah definitif.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menyatakan para Plt hanya menjalankan tugas sementara sampai proses penetapan kepala sekolah definitif selesai.

Pangkat III/c dan Pengalaman Wakasek
Jika Lamia memiliki pangkat III/c, belum pernah menjadi wakil kepala sekolah negeri dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah, kondisi tersebut perlu dilihat sesuai jenis penugasannya. Untuk pengangkatan kepala sekolah definitif, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.

Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penunjukan Plt, perlu melihat SK penunjukan serta dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah.

Karena itu, status Lamia sebagai Plt tidak tepat langsung dinilai melanggar hanya karena sebelumnya berstatus guru biasa.
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah proses pengisian kepala sekolah definitif.

Pemerintah daerah perlu memastikan proses tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan serta persyaratannya.

Dengan demikian, penunjukan Lamia sebagai Plt Kepala SMPN 8 Sungai Penuh lebih tepat dipandang sebagai penugasan sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sekolah, bukan sebagai pengangkatan kepala sekolah definitif. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%