
SUNGAI PENUH, Trenz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh. Penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan negara hampir Rp1,375 miliar tersebut.
Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial L-S, mantan Kepala Dinas Damkar, dan Y-S, mantan bendahara.
Kejari Sungai Penuh masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Robi Novan Ronar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan menyeluruh. Kejari Sungai Penuh diharapkan menelusuri setiap fakta dan bukti agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain perlu mengacu pada bukti dan hasil penyidikan.
Trenz.id – Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.
Tinggalkan Balasan