Rabu, 28 Okt 2026 - :
26 Sep 2026 - 05:14 | 78 Views | 0 Suka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

1 mnt baca

JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masuk dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Penyidik sebelumnya memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025–2026.

Polri juga menyebut dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan menyatakan polisi belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang. Polisi menyebut penyidik masih menilai yang bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Status tersangka juga tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%