Rabu, 28 Okt 2026 - :
12 Okt 2026 - 10:44 | 51 Views | 0 Suka

Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 58 Tahun

1 mnt baca

JAKARTA, TRENS.ID – Perbedaan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menjadi sorotan. Seorang warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon, Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, menilai aturan usia pensiun anggota Polri perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.

Menurut pemohon, aturan lama yang menetapkan usia pensiun 58 tahun bagi anggota Polri mencerminkan keseragaman batas usia. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi acuan untuk mengatur batas usia pensiun secara lebih setara.

Saat ini, Pasal 30 ayat (5) UU Polri mengatur batas usia pensiun maksimal 59 tahun bagi tamtama dan bintara. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

Dalam sidang pendahuluan pada 7 Oktober 2026, hakim konstitusi meminta pemohon memperjelas alasan hukum serta kerugian konstitusional yang menjadi dasar gugatan. Hakim juga menyarankan pemohon memperkuat argumentasi mengenai keseragaman batas usia pensiun.

MK memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan tercatat pada 20 Oktober 2026.

Perkara ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan batas usia pensiun anggota Polri. Namun, MK masih harus memeriksa argumentasi pemohon sebelum mengambil keputusan atas gugatan tersebut.

Sumber: Makamah Konsitusi RI

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%