
SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai tahun 2026 berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh.
Penegasan itu sejalan dengan langkah Pemkot Sungai Penuh yang tengah mematangkan penerapan sistem parkir resmi. Dinas Perhubungan juga menggelar rapat koordinasi, sinkronisasi, serta peninjauan lapangan untuk menentukan titik parkir yang akan diterapkan di kawasan pasar dan ruas jalan dalam kota.
Berdasarkan surat undangan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Nomor 500.11/162/VII/2026/Dishub-3 tertanggal 24 Juli 2026, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan peninjauan lapangan dan uji petik rencana titik parkir pada 27 Juli 2026.
Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2026, serta Keputusan Wali Kota tentang penetapan kawasan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Melalui pengelolaan langsung oleh pemerintah, Pemkot Sungai Penuh menargetkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Pemerintah juga mengajak masyarakat dan para pengguna jasa parkir untuk mendukung kebijakan tersebut agar pengelolaan parkir di Pasar Tanjung Bajure berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Sungai Penuh.
Tinggalkan Balasan