Jumat, 30 Okt 2026 - :
12 Sep 2026 - 21:22 | 133 Views | 0 Suka

Winda Rahayu Jabat Ketua DWP hingga 2029, Pengamat Kaitkan dengan Masa Jabatan Alpian

2 mnt baca

SUNGAI PENUH — Winda Rahayu Alpian menjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Sungai Penuh untuk masa bakti 2024–2029. Posisi tersebut menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian dalam pembahasan mengenai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh.

Pemkot Sungai Penuh mengukuhkan Winda Rahayu sebagai Ketua DWP Kota Sungai Penuh pada 23 Juli 2026. Pengukuhan itu berlangsung dalam agenda pengukuhan pengurus DWP masa bakti 2024–2029.

Winda Rahayu merupakan istri Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M. Sejumlah sumber publik juga menggunakan nama Winda Rahayu Alpian dalam berbagai kegiatan organisasi dan pemerintahan.

Ketentuan organisasi DWP mengatur posisi Ketua DWP kabupaten/kota berkaitan dengan istri Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Karena itu, masa kepengurusan Winda hingga 2029 menjadi salah satu hal yang ikut menjadi perhatian dalam melihat keberlanjutan posisi Alpian sebagai Sekda.

Sejumlah pengamat kemudian melihat masa kepengurusan tersebut sebagai salah satu indikator administratif yang menarik untuk diperhatikan. Namun, mereka menilai hal itu belum dapat menjadi bukti bahwa Alpian pasti menjabat Sekda hingga 2030.

Menurut pengamat, keputusan mengenai jabatan Sekda tetap berada pada kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan kepala daerah serta pejabat yang memiliki kewenangan.

“Jabatan Ketua DWP sampai 2029 dapat menjadi salah satu acuan untuk membaca situasi organisasi. Namun, hal itu tidak otomatis menentukan masa jabatan Sekda,” ujar pengamat.

Alpian sendiri saat ini menjalankan tugas sebagai Sekda Kota Sungai Penuh. Kinerja pemerintahan, evaluasi jabatan, aturan kepegawaian, serta keputusan pejabat yang berwenang tetap menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan jabatan Sekda.

Dengan demikian, wacana Alpian menjabat Sekda hingga 2030 masih sebatas prediksi atau analisis, bukan keputusan resmi. Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun pejabat berwenang belum dapat menjadikan masa kepengurusan DWP sebagai dasar tunggal untuk memastikan masa jabatan Sekda.

Publik tetap perlu menunggu informasi resmi terkait masa jabatan dan status Alpian sebagai Sekda Kota Sungai Penuh. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%