
SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar.
Langkah ini bertujuan mencegah Oknum Melakukan praktik jual beli lapak dan menata pengelolaan pasar agar lebih tertib.
Rencana pembentukan UPTD ini menjadi salah satu upaya Pemkot Sungai Penuh untuk melindungi pedagang serta menjaga ketertiban dalam penggunaan lapak pasar.
Jual Beli Lapak Rugikan Pedagang
Praktik jual beli lapak berpotensi merugikan pedagang kecil.
Oknum tertentu dapat memanfaatkan penguasaan lapak untuk meminta harga tinggi kepada pedagang lain.
Kondisi ini menyulitkan pedagang baru yang ingin memulai usaha. Selain itu, praktik tersebut berpotensi memicu konflik antarpedagang dan mengganggu ketertiban pasar.
Pengelolaan yang tidak tertib juga berisiko menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar.
UPTD Fokus pada Pendataan dan Pengawasan
Melalui rencana pembentukan UPTD, Disperindag dapat memperkuat pendataan pedagang dan lapak. Pengelola juga dapat memverifikasi identitas pedagang serta menata administrasi penggunaan lapak.
Sistem pendataan yang jelas dapat membantu pemerintah mengawasi perpindahan hak pakai lapak. Langkah ini juga dapat mencegah pihak tertentu memperjualbelikan lapak tanpa izin.
Selain itu, pengelola pasar dapat menata lapak kosong agar pedagang yang membutuhkan tempat usaha memperoleh kesempatan secara adil sesuai ketentuan.
Pemkot Siapkan Penataan Pasar
Pembentukan UPTD perlu didukung aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pedagang.
Aturan tersebut juga perlu memuat larangan jual beli lapak, mekanisme pengaduan, serta sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Disperindag juga perlu berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengelola pasar untuk memperkuat pengawasan.
Koordinasi ini dapat membantu pemerintah menindak pelanggaran secara terukur dan konsisten.
Pedagang Diajak Patuhi Aturan
Pemkot Sungai Penuh mengharapkan seluruh pedagang mematuhi ketentuan penggunaan lapak.
Pedagang juga perlu membayar retribusi sesuai aturan dan menjaga kebersihan lingkungan pasar.
Pedagang yang menemukan dugaan praktik jual beli lapak dapat menyampaikan laporan kepada pihak terkait agar petugas melakukan pemeriksaan.
Melalui rencana pembentukan UPTD, Pemkot Sungai Penuh ingin mendorong pengelolaan pasar yang tertib, transparan, dan adil. Dengan sistem yang jelas, pemerintah berharap pedagang dapat menjalankan usaha dengan nyaman tanpa praktik yang merugikan.
Tinggalkan Balasan