JAMBI, Trenz.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.
Penyidik memperkirakan kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan informasi penahanan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini, tetapi baru lima orang yang menjalani penahanan.
Kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Oktober 2026. Penyidik menempatkan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Rutan Perempuan Jambi.
Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kejati Jambi mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pencairan dana dan pertanggungjawaban keuangan.
Salah satunya, pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga dan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik mendalami pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai, dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, serta pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar berdasarkan hasil penyidikan.
Satu Tersangka Belum Menjalani Pemeriksaan
Kejati Jambi menetapkan enam tersangka dengan inisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD periode 2019–2024, serta pihak swasta.
HE merupakan mantan Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024. Sementara itu, Z merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin pada periode yang sama.
Namun, Z belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan. Berdasarkan keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
Kejati Jambi terus mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin dan peran masing-masing tersangka.
Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tinggalkan Balasan