Jumat, 30 Okt 2026 - :
30 Okt 2026 - 07:14 | 48 Views | 0 Suka

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

2 mnt baca

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Putusan tersebut menegaskan bahwa MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Tiga pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, sebelumnya mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 hingga anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Para pemohon menilai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan persoalan masa jabatan anggota DPRD. Mereka khawatir terjadi kekosongan keanggotaan legislatif daerah ketika masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir sebelum pelantikan anggota DPRD hasil pemilu berikutnya.

Namun, Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan kerugian hak konstitusional akibat ketentuan UU MD3 yang mereka persoalkan.

MK juga menilai gugatan tersebut terlalu dini karena pemerintah dan DPR masih menjalankan proses penyesuaian sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan.

Putusan ini menjadi perhatian dalam pembahasan penataan jadwal Pemilu nasional dan lokal, terutama terkait kepastian hukum masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Sumber: Media Indonesia

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%