Rabu, 28 Okt 2026 - :
7 Agu 2026 - 20:15 | 267 Views | 0 Suka

Publik Pertanyakan IMB Bangunan di Halaman Rumah Empat Jenis

1 mnt baca

SUNGAI PENUH – Keberadaan bangunan Semi permanen di halaman Rumah Adat Empat Jenis, di Kecamatan Sungai Penuh, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pembangunan bangunan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan itu berdiri di atas lahan Rumah Adat Empat Jenis di Kecamatan Sungai Penuh. Saat ini, Rumah Adat Empat Jenis berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.

Seorang warga Pondok Tinggi mengaku mempertanyakan siapa pihak yang memberikan izin pembangunan tersebut. Ia juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum, legalitas, serta perizinan yang menjadi dasar berdirinya bangunan permanen itu.

“Jika memang berada di atas aset pemerintah, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengeluarkan izin dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga juga meminta Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar, SH, menjelaskan status serta legalitas bangunan tersebut demi mewujudkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perizinan maupun dasar hukum pembangunan bangunan permanen tersebut. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%