
SUNGAI PENUH — Sosialisasi program pemutihan pajak kembali digelar pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut juga diwarnai razia kendaraan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak.
Dalam razia itu, petugas menemukan satu unit kendaraan dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh yang memiliki tunggakan pajak hampir lima tahun.
Kendaraan tersebut berupa Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1603 R. Saat terjaring razia, kendaraan dinas itu dikemudikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak selama kurang lebih lima tahun. Periode tunggakan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni era kepemimpinan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni.
Ramon yang belum genap setahun baru menjabat sebagai Kabid Pemerintah Kota Sungai Penuh pada era Alfin Bakar dan Azhar Hamzah kemudian memanfaatkan program pemutihan pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan dinas tersebut.
“Kemarin pajak kendaraan mobil dinas tersebut sudah kita bayar melalui program pemutihan pajak. Jadi, kewajiban pajaknya sudah kita selesaikan,” ujar Ramon, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Pembayaran tersebut sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas yang sebelumnya belum terselesaikan.
Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, pembayaran pajak kendaraan dinas juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi aset dan kendaraan operasional.
Langkah Dinas PUPR memanfaatkan program pemutihan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah daerah juga dapat terus mendorong pengelolaan kendaraan dinas secara tertib, termasuk memastikan kewajiban pajak kendaraan tetap terpenuhi. (Medio)
Tinggalkan Balasan