Rabu, 28 Okt 2026 - :
16 Sep 2026 - 18:14 | 408 Views | 0 Suka

Kabar Gembira! Pedagang Sungai Penuh yang memiliki SPT, Bisa Ajukan Pinjaman 10 Juta ke Bank Kerinci

2 mnt baca

SUNGAI PENUH – Kabar gembira bagi pedagang di Kota Sungai Penuh. Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjalin kerja sama dengan Bank Kerinci untuk membantu pedagang mendapatkan akses permodalan.

Melalui kerja sama tersebut, pedagang yang menaati aturan pemerintah dan memiliki SPT dari Disperindag berkesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta kepada Bank Kerinci dengan SPT sebagai Persyaratan, sesuai ketentuan dan proses penilaian pihak bank.

Program ini bertujuan membantu pedagang memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usaha tanpa harus menghadapi kendala permodalan yang selama ini menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha kecil.

Selain membantu modal usaha, program tersebut juga mendorong pedagang untuk tertib mengikuti aturan pemerintah, menjaga aktivitas perdagangan tetap teratur, serta meningkatkan keberlangsungan usaha.

“Kami akan memberikan SPT kepada pedagang yang memenuhi persyaratan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPT tersebut menjadi bagian dari legalitas pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya,” ujar Plt. Kadis Disperindag Kota Sungai Penuh.

Ia menegaskan, penerbitan SPT tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pedagang juga perlu menjaga ketertiban dan mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kerja sama Disperindag dengan Bank Kerinci juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sektor perdagangan dan ekonomi kerakyatan di Kota Sungai Penuh.

Dengan adanya fasilitas pembiayaan ini, pedagang yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan akses modal secara bertanggung jawab untuk mengembangkan usahanya. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%