Rabu, 28 Okt 2026 - :
27 Agu 2026 - 11:27 | 292 Views | 1 Suka

Kesbangpol Gelar Rakor FKUB Kota Sungai Penuh, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

2 mnt baca

SUNGAI PENUH – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sungai Penuh menggelar rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sungai Penuh tahun 2026, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh. Rapat membahas penguatan koordinasi dan komunikasi antarumat beragama dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Ketua MUI Kota Sungai Penuh turut menghadiri rapat tersebut. Seluruh anggota FKUB juga hadir. Mereka berasal dari berbagai pemuka agama, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, dan Buddha.

Sejumlah utusan Kementerian Agama (Kemenag) juga mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran berbagai unsur ini memperkuat komunikasi lintas agama di Kota Sungai Penuh.

Berpedoman pada SK Wali Kota

Pelaksanaan koordinasi FKUB juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.151/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.151/2024 tentang Pembentukan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Sungai Penuh Tahun 2024–2029.

Dokumen keputusan tersebut memuat dasar pembentukan dan kepengurusan FKUB Kota Sungai Penuh. SK Wali Kota menjadi salah satu dasar bagi FKUB dalam menjalankan tugas menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang bagi para pemuka agama untuk membangun komunikasi dan menyampaikan berbagai pandangan terkait kehidupan umat beragama di Kota Sungai Penuh.

Kesbangpol mendorong FKUB untuk terus memperkuat toleransi dan menjaga hubungan harmonis antarumat beragama. Pemerintah daerah juga membutuhkan peran aktif para tokoh agama dalam menciptakan suasana masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.

Melalui koordinasi yang rutin, FKUB bersama pemerintah dan Kemenag dapat membangun sinergi dalam menjaga kerukunan. Komunikasi lintas agama juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi konflik serta memperkuat persatuan masyarakat.

Rapat koordinasi FKUB Kota Sungai Penuh tahun 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dan Kemenag dalam menjaga kerukunan serta memperkuat toleransi di Kota Sungai Penuh.

Lampiran

Dokumen SK Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.151/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.151/2024 tentang Pembentukan Pengurus FKUB Kota Sungai Penuh Tahun 2024–2029.

Keterangan foto: Dokumen SK Wali Kota Sungai Penuh tentang perubahan kepengurusan FKUB Kota Sungai Penuh.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%