
SUNGAIPENUH – Seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku pada saat ditanya biaya pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas di Kota Sungai Penuh.
Warga tersebut mengaku membayar Rp25 ribu saat datang untuk mendapatkan pelayanan berobat di puskesmas.
Kepada wartawan, warga itu mengatakan petugas meminta pembayaran sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu, dokumen Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2026 yang diterima redaksi mencantumkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Pada bagian Pelayanan Kesehatan Dasar, jenis pelayanan Rawat Jalan tercantum tarif Rp10 ribu per kunjungan.
Artinya, terdapat selisih Rp 15 ribu antara tarif rawat jalan yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan pembayaran yang warga klaim ia keluarkan.
Namun, selisih tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pungutan yang tidak sesuai aturan. Redaksi perlu mengetahui terlebih dahulu rincian pelayanan yang diterima warga, termasuk apakah terdapat layanan atau komponen biaya lain dalam pembayaran Rp25 ribu tersebut.
Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh terkait pembayaran Rp25 ribu tersebut.
Klarifikasi penting untuk memastikan apakah pembayaran itu hanya untuk pelayanan rawat jalan atau mencakup jenis pelayanan lainnya. (Medio)
Tinggalkan Balasan