SUNGAI PENUH – Persaingan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sungai Penuh dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2026 semakin menarik perhatian.
Lima nama lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan perebutan posisi tersebut. Salah satunya Ade Saputra, S.Pd., M.M., yang kini tercatat sebagai Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya pada Bappeda Kota Sungai Penuh.
Selain Ade Saputra, empat peserta lainnya yakni Penny Pebriyanti, S.Pt., M.Si., Sansri Harsa, S.Sos., M.Si., Ulul Azmi, S.H., M.Si., dan Drs. Yulizar, M.AP.
Punya Pengalaman di Bidang Perhubungan
Ade Saputra memiliki rekam pengalaman yang berkaitan dengan sektor perhubungan. Ia pernah bertugas di Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh pada periode 2010–2014.
Dalam perjalanan kariernya, Ade juga ikut memperjuangkan keberadaan bus sekolah sebagai salah satu fasilitas pendukung transportasi bagi pelajar.
Selain itu, ia memiliki pengalaman dalam pengembangan layanan transportasi, termasuk keterlibatan dalam pengadaan tiga unit mobil MPLIK
Ade juga pernah mengikuti Diklat Manajemen Transportasi Perhubungan di Tegal, Jawa Tengah. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya di lingkungan pemerintahan.
Berkarier di Bappeda
Sejak 2017 hingga sekarang, Ade Saputra menjalankan tugas pada bidang fungsional di lingkungan Bappeda Kota Sungai Penuh.
Pengalaman di sejumlah instansi pemerintahan membuat Ade memiliki latar belakang kerja yang cukup beragam.
Kini, namanya masuk dalam lima peserta seleksi terbuka JPT Pratama untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Namun, lolos administrasi belum menentukan hasil akhir seleksi. Para peserta masih harus mengikuti tahapan lanjutan, termasuk asesmen serta penyusunan makalah. Panitia seleksi nantinya menilai kompetensi dan kemampuan setiap peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan lima nama yang masuk dalam bursa, proses seleksi Kadishub Kota Sungai Penuh kini memasuki tahapan penting. Hasil akhir tetap menunggu seluruh rangkaian seleksi dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. (Medio)
Tinggalkan Balasan