Rabu, 28 Okt 2026 - :
3 Agu 2026 - 18:27 | 558 Views | 0 Suka

Mulai 3 Agustus 2026, Titik Parkir Tanjung Bajure Resmi Dikelola Dishub Sungai Penuh

2 mnt baca

SUNGAI PENUH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan retribusi parkir di titik-titik parkir Pasar Tanjung Bajure. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan parkir agar berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SPT Nomor 100.3.4.5/42/VIII/2026/Dishub-3 tertanggal 3 Agustus 2026 memuat penugasan pejabat pengawas serta 22 anggota Dishub Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan pengelolaan retribusi parkir mulai 3 hingga 10 Agustus 2026, setiap hari pukul 06.00 WIB sampai selesai.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Petugas akan bertugas di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Batang Merao, pintu masuk terminal, depan Pasar Tanjung Bajure, Gang Muhammadiyah, Gang Los Ayam, Sinar Danau, Ujang Aluk, hingga Tugu 17 dan Pos Militer.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, S.Pd, mengatakan penerbitan SPT bertujuan memastikan pengelolaan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang jelas serta berjalan tertib sesuai ketentuan.

“Penerbitan Surat Perintah Tugas ini merupakan langkah untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Tanjung Bajure berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh petugas telah kami tempatkan pada titik-titik yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan tugas memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Nova Rozi.

Ia menambahkan, seluruh petugas wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bekerja secara profesional, serta melaksanakan pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pelayanan yang humanis, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Penataan ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban parkir sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” tambahnya.

Dengan penerbitan SPT tersebut, Dishub Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan parkir di Pasar Tanjung Bajure semakin tertata, pelayanan kepada masyarakat meningkat, serta penerimaan retribusi parkir dapat dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%