Rabu, 28 Okt 2026 - :
24 Okt 2026 - 13:52 | 152 Views | 0 Suka

Pedagang Mengeluh Terkait Lapak dan SPT di Pasar Tanjung Bajure, DPRD akan Kelokasi

2 mnt baca

SUNGAI PENUH, TRENZ.ID – DPRD Kota Sungai Penuh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik Surat Penempatan Tempat (SPT) di Pasar Tanjung Bajure. DPRD berencana turun langsung ke lokasi pada Senin, 26 Oktober 2026 mendatang untuk mengecek keluhan pedagang dan meminta penjelasan dari bidang pengelola pasar.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pedagang mengeluhkan belum terbitnya SPT, meski mereka mengaku rutin membayar retribusi pasar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hak pedagang dalam menempati lapak untuk menjalankan usaha.

SPT memiliki peran penting bagi pedagang. Dokumen ini menjadi bukti penempatan lapak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

DPRD Siap Cek Langsung Keluhan Pedagang

DPRD merespons laporan masyarakat dengan rencana kunjungan langsung ke Pasar Tanjung Bajure. Melalui langkah ini, anggota DPRD ingin melihat kondisi di lapangan, mendengar keterangan pedagang, serta meminta penjelasan dari pihak pengelola pasar.

Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menelusuri proses penerbitan SPT, termasuk kendala yang mungkin menghambat pemenuhan hak pedagang.

Pedagang berharap DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengawal penyelesaian persoalan hingga pemerintah memberikan kejelasan.

Pedagang Minta Penerbitan SPT Transparan

Pedagang meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menyelesaikan persoalan SPT secara transparan dan adil. Mereka berharap pemerintah menerapkan aturan yang sama kepada seluruh pedagang tanpa pilih kasih.

Selain itu, pedagang menginginkan pemerintah menjalankan ketentuan yang berlaku secara konsisten serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Transparansi data penempatan lapak juga menjadi salah satu hal penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi polemik di kemudian hari.

Tiga Tuntutan Pedagang

Dalam menyikapi persoalan ini, pedagang berharap pemerintah dan DPRD memperhatikan tiga hal utama:

Kepastian SPT: Pengelola pasar segera memberikan kejelasan mengenai penerbitan SPT bagi pedagang yang memenuhi persyaratan.

Keterbukaan data: Pemerintah membuka informasi penempatan lapak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan DPRD: DPRD mengawal tindak lanjut hasil kunjungan hingga persoalan pedagang memperoleh penyelesaian yang jelas.

Penyelesaian persoalan Lapak dan SPT membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak. Pemerintah perlu memastikan proses penempatan lapak berjalan sesuai aturan, sedangkan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan agar hak dan kewajiban pedagang mendapat perhatian yang seimbang.

Hingga berita ini terbit, pihak pengelola Pasar Tanjung Bajure belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pedagang mengenai penerbitan SPT.

TRENZ.ID – Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%