Rabu, 28 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 14:37 | 30 Views | 0 Suka

MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

2 mnt baca

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus menjalani proses hukum di peradilan umum. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, independensi peradilan, dan akuntabilitas penegakan hukum.

MK menyampaikan ketegasan tersebut melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan tersebut. MK menilai Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menentukan kewenangan mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan jenis tindak pidananya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu mengajukan permohonan uji materi tersebut. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer terkait tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 undang-undang tersebut.

MK menilai penerapan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum berperan penting dalam menjaga independensi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, mekanisme tersebut juga bertujuan mencegah risiko impunitas atau keadaan ketika seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

Putusan ini menjadi penegasan penting mengenai penentuan lingkungan peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Sumber : Makamah Konsitusi RI 

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%