Rabu, 28 Okt 2026 - :
2 Sep 2026 - 12:52 | 130 Views | 0 Suka

MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Rakyat Bebas Mengkritik?

1 mnt baca

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap ketentuan larangan penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

MK mengambil keputusan tersebut melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara itu diajukan oleh Tania Iskandar dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK juga menyatakan kedua ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Pasal 240 dan Pasal 241 menempatkan lembaga negara sebagai objek perlindungan dalam norma larangan penghinaan.

MK menilai ketentuan tersebut perlu melihat kedudukan lembaga negara dalam perspektif hukum. Menurut MK, lembaga negara tidak memiliki rasa seperti manusia.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Karena itu, lembaga negara tidak dapat merasakan pujian, celaan, maupun penghinaan seperti manusia sebagai individu.

Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut batas antara perlindungan lembaga negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan kembali pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%