
Sungai Penuh — Pedagang Pasar Tanjung Bajure menaruh harapan terakhir kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Mereka meminta DPRD turun tangan menyelesaikan polemik Surat Penempatan Tempat (SPT).
Pedagang menilai polemik SPT berlarut-larut. Mereka mengaku belum melihat penyelesaian yang jelas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh.
“Kami sudah menunggu lama. Kami harap DPRD bisa bersikap adil,” ujar salah seorang pedagang, Minggu (25/10/2026).
Pedagang menegaskan satu prinsip. Siapa yang benar-benar berjualan di tempat itu, dialah yang berhak menerima SPT.
Menurut pedagang, SPT bukan sekadar kertas. SPT menjadi legalitas. SPT membuktikan hak pedagang untuk menempati lapak secara sah.
Pedagang juga menyoroti dugaan intervensi pihak lain dalam pengurusan SPT. Mereka meminta DPRD memastikan proses berjalan transparan dan tanpa tekanan.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai orang yang tidak berjualan justru memegang SPT,” kata pedagang lain.
Hingga berita ini terbit, Disperindag Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi terkait polemik SPT di Pasar Tanjung Bajure.
Pedagang berharap DPRD segera memanggil pihak terkait. Mereka ingin DPRD memfasilitasi pertemuan terbuka antara pedagang dan Disperindag.
“Kami percaya DPRD bisa menyelesaikan ini. Kami hanya ingin berjualan dengan tenang dan legal,” tutup pedagang tersebut.
REDAKSI TRENZ.ID
Tinggalkan Balasan