
TRENZ.ID – Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kebijakan tersebut akan berjalan secara bertahap mulai Januari 2027.
Sebelum diganti, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah secara bertahap selama tiga tahun.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah dalam membiayai gaji PPPK.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan pengalihan pembayaran gaji PPPK akan berjalan secara bertahap agar pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan anggaran dan mekanisme pembiayaan di daerah. (Medio)
Sumber : Kemenkeu RI
Tinggalkan Balasan