
JAKARTA – Persoalan utang dapat menimbulkan masalah hukum ketika pemberi pinjaman memilih menagih melalui media sosial dengan menyebarkan foto, video, atau identitas orang yang belum melunasi kewajibannya.
Masyarakat perlu memahami batas penagihan agar upaya meminta pembayaran tidak berubah menjadi persoalan hukum baru.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Database peraturan BPK mencatat UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP baru mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 433. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Karena itu, pemberi pinjaman perlu membedakan antara menyampaikan fakta mengenai utang dan menyerang kehormatan orang yang memiliki utang.
Misalnya, seseorang mengunggah pernyataan bahwa seseorang memiliki utang sejumlah tertentu dan belum membayarnya. Pernyataan tersebut tetap membutuhkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko hukum dapat meningkat apabila unggahan menggunakan istilah seperti “penipu”, “pencuri”, atau tuduhan lain yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas.
UU ITE Tetap Berkaitan
Masyarakat juga perlu memahami perubahan hukum setelah KUHP baru berlaku.
Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE memiliki ketentuan peralihan terkait berlakunya KUHP Nasional. Karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, analisis dugaan pencemaran nama baik untuk perbuatan setelah tanggal tersebut perlu merujuk pada KUHP baru.
Namun, UU ITE tetap berkaitan dengan perkara yang menggunakan media elektronik. Bukti berupa unggahan, percakapan, foto, video, dan dokumen elektronik dapat memiliki peran dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sembarangan Sebarkan Data Pribadi
Pemberi pinjaman juga perlu memperhatikan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU tersebut mengatur pelindungan data pribadi dan pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak subjek data.
Karena itu, penyebaran foto atau identitas seseorang perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi jika unggahan juga mencantumkan nomor telepon, alamat, tempat kerja, nomor kendaraan, atau data pribadi lainnya.
KUHAP Baru Atur Proses Perkara Pidana
Indonesia juga mulai menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menggantikan KUHAP sebelumnya dan mengatur proses hukum pidana, mulai dari penyidikan hingga proses peradilan.
Dengan demikian, KUHAP tidak memberikan dasar bagi seseorang untuk mempermalukan orang yang memiliki utang. KUHAP mengatur proses penanganan perkara pidana, sedangkan ketentuan mengenai perbuatan pidana terdapat dalam KUHP dan undang-undang terkait.
Penagihan Utang Perlu Dilakukan Secara Hati-Hati
Utang yang belum dibayar tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana. Pemberi pinjaman perlu melihat hubungan hukum dan bukti yang mendasari utang tersebut.
Langkah yang lebih aman antara lain mengirimkan somasi, melakukan komunikasi atau mediasi, menyimpan bukti perjanjian dan transaksi, serta menempuh jalur perdata apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Pemberi pinjaman juga sebaiknya tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mempermalukan atau menyerang kehormatan seseorang.
Intinya, memiliki bukti utang tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menyebarkan foto dan identitas debitur secara bebas. Penagihan tetap perlu memperhatikan batas hukum agar persoalan utang tidak berkembang menjadi persoalan hukum baru. (Medio)
Sumber:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional.
Tinggalkan Balasan