Jumat, 30 Okt 2026 - :
26 Jul 2026 - 09:41 | 276 Views | 0 Suka

Wali Kota akan Lakukan Evaluasi Besar Besaran ? Pejabat Sat Pol PP dan Camat Jadi Sorotan Publik

2 mnt baca

SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur, memperkuat pelayanan publik, dan mempercepat pelaksanaan program pemerintah daerah.

Perhatian publik saat ini mengarah kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan para camat. Khususnya Camat Sungai Penuh Dinilai tidak mendukung Program Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh dalam Mendapatkan Adipura kedepan, karena dinilai membiarkan PKL Berjualan Di Atas Trotoar Tepatnya Disamping Kantor Pos Indonesia Cabang Sungai Penuh jalan utama Jenderal Sudirman tepatnya dikawasan Kantor Camat Sungai Penuh.

Masyarakat menilai penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama pusat Kota Sungai Penuh belum menunjukkan hasil yang optimal.

Keberadaan PKL di beberapa titik jalan utama memicu keluhan warga karena mengganggu dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta memengaruhi wajah kawasan pusat kota.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara Satpol PP, kecamatan, dan instansi terkait agar penataan PKL berjalan secara konsisten. Warga juga mendorong pemerintah menghadirkan solusi yang tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.

Dalam menjalankan evaluasi, Wali Kota mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan, evaluasi, rotasi, mutasi, hingga pemberhentian aparatur sipil negara sesuai prosedur yang berlaku.

Proses evaluasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap instansi menerapkan sistem merit. Pemerintah menilai pejabat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, perilaku kerja, serta capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dalam konteks Kota Sungai Penuh, Wali Kota dapat mengukur kinerja Satpol PP dan para camat melalui efektivitas penegakan peraturan daerah, kemampuan menjaga ketertiban umum, kualitas pelayanan kepada masyarakat, koordinasi lintas perangkat daerah, serta keberhasilan menjalankan kebijakan penataan PKL.

Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar bagi Wali Kota untuk menentukan langkah pembinaan, rotasi, mutasi, maupun kebijakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum mengumumkan jadwal maupun mekanisme resmi pelaksanaan evaluasi tersebut.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%