Sabtu, 12 Sep 2026 - :
18 Agu 2026 - 20:09 | 171 Views | 0 Suka

Berjoget Usai Resepsi Kenegaraan HUT RI ke 81, Pejabat Pemkot dan DPRD Tidak Ada Hukum Yang Dilanggar

1 mnt baca

SUNGAI PENUH – Pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD yang ikut berjoget dalam acara hiburan setelah rangkaian malam resepsi kenegaraan HUT ke-81 RI tidak otomatis melanggar Aturan dan hukum.

Secara umum, tidak ada undang-undang yang melarang pejabat pemerintah maupun anggota DPRD berjoget dalam acara hiburan. Namun, mereka tetap harus menjaga etika, kepantasan, ketertiban, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Oleh Karena itu, masyarakat Jangan Mau Diprovokasi Oleh Oknum yang Dinilai Ingin Memecah Belah Persatuan Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 .

Dan Masyarakat perlu membedakan pelanggaran hukum dengan persoalan etika. Aktivitas berjoget saja tidak cukup menjadi dasar untuk menyebut seorang pejabat melakukan pelanggaran hukum.

Kesimpulan: berjoget dalam acara hiburan tidak otomatis melanggar hukum, tetapi pejabat publik tetap wajib menjaga etika dan citra sebagai penyelenggara pemerintahan. (Medio)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%