
SUNGAI PENUH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sungai Penuh menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman kepada para pelaku usaha kafe dan restoran, Rabu (22/7/2026), di Loko Cafe and Resto, Kota Sungai Penuh.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan PBJT sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda juga berharap pelaku usaha dapat berperan aktif mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Kepala Bapenda Kota Sungai Penuh, Nasran, membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi Sekretaris Bapenda, Fajri, Kepala bidang, Kasi serta petugas bidang pendapatan pajak daerah dan diikuti pelaku usaha kafe dan restoran dari berbagai wilayah di Kota Sungai Penuh.
Dalam pemaparannya, Bapenda menjelaskan ketentuan PBJT untuk makanan dan minuman, mulai dari dasar pengenaan pajak, mekanisme pemungutan, hingga kewajiban pelaporan sesuai peraturan yang berlaku. Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan pajak daerah.
Nasran berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami aturan PBJT dengan baik dan menerapkannya secara benar dalam kegiatan usaha. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan memperkuat penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya membangun sinergi dengan pelaku usaha guna mewujudkan sistem perpajakan daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan